Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL & PEMBERDAYAAN PEREMPUAN |
---|
Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Perempuan melaksanakan tugas :
- Memfasilitasi program pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
- Memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan
- Memfasilitasi program kesehatan masyarakat
- Memfasilitasi PKK, program peningkatan pengarusutamaan gender, UMKM, dan Karang Taruna
- Memfasilitasi kegiatan organisasi kemasyarakatan dan Lembaga nirlaba lainnya
- Memfasilitasi pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan
- Memfasilitasi pameran dan festival seni budaya, pertunjukan pasar malam, keramaian dan usaha sosial lainnya
- Memfasilitasi pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
- Memfasilitasi pemberdayaan Potensi Sumber Daya Kesejahteraan Sosial (PSDKS)
- Memfasilitasi pemberian bantuan kepada badan sosial dan korban bencana alam;
- Melaksanakan inventarisasi dan pengolahan data tentang organisasi sosial masyarakat, organisasi Karang Taruna, keluarga Pahlawan, perintis kemerdekaan dan veteran;
- Melaksanakan inventarisasi dan pengolahan data tentang keluarga fakir miskin, penyandang cacat, tuna susila, tuna karya, tuna wisma, eks narapidana, anak nakal/korban narkoba, anak terlantar, korban bencana dan panti asuhan;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang sosial;
- Memfasilitasi pembinaan sosial budaya masyarakat;
- Memfasilitasi pelaksanaan usaha rehabilitasi penyandang cacat, tuna susila, tuna karya, tuna wisma, eks narapidana, anak nakal/korban narkoba, dan anak terlantar;
- Memfasilitasi kelancaran pemberian/penyaluran dan sumbangan sosial lainnya kepada fakir miskin, penyandang cacat, dan korban bencana alam;
- Membuat laporan tentang kejadian bencana alam untuk disampaikan ke instansi terkait;
- Melaksanakan inventarisasi dan pengolahan data yang terkait dengan keagamaan yang ada di wilayah Kerja Kecamatan seperti:
- Jumlah tempat ibadah;
- Jumlah organisasi keagamaan;
- Jumlah pemeluk agama;
- Jumlah pekuburan (makam) termasuk makam pahlawan;
- Jumlah sarana pendidikan agama termasuk Pesantren dan Taman Pendidikan Alqur’an (TPA); dan
- Jumlah guru agama.
- Melaksanakan komunikasi dan konsultasi serta menyiapkan bahan koordinasi dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan pembinaan kegiatan keagamaan seperti:
- Kegiatan Lembaga Penyelenggaraan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kecamatan;
- Kegiatan Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan dan Unit Pengumpul Zakat; dan/atau
- Kegiatan Majelis Ta’lim dan Taman Pendidikan Alqur’an.
- Melaksanakan fasilitasi kegiatan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan kegiatan Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan;