Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL & PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Perempuan melaksanakan tugas :

  1. Memfasilitasi program pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  2. Memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan
  3. Memfasilitasi program kesehatan masyarakat
  4. Memfasilitasi PKK, program peningkatan  pengarusutamaan gender, UMKM, dan Karang Taruna
  5. Memfasilitasi kegiatan organisasi kemasyarakatan dan Lembaga nirlaba lainnya
  6. Memfasilitasi pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan
  7. Memfasilitasi pameran dan festival seni budaya, pertunjukan pasar malam, keramaian dan usaha sosial lainnya
  8. Memfasilitasi pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
  9. Memfasilitasi pemberdayaan Potensi Sumber Daya Kesejahteraan Sosial (PSDKS)
  10. Memfasilitasi pemberian bantuan kepada badan sosial dan korban bencana alam;
  11. Melaksanakan inventarisasi dan pengolahan data tentang organisasi sosial masyarakat, organisasi Karang Taruna, keluarga Pahlawan, perintis kemerdekaan dan veteran;
  12. Melaksanakan inventarisasi dan pengolahan data tentang keluarga fakir miskin, penyandang cacat, tuna susila, tuna karya, tuna wisma, eks narapidana, anak nakal/korban narkoba, anak terlantar, korban bencana dan panti asuhan;
  13. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang sosial;
  14. Memfasilitasi pembinaan sosial budaya masyarakat;
  15. Memfasilitasi pelaksanaan usaha rehabilitasi penyandang cacat, tuna susila, tuna karya, tuna wisma, eks narapidana, anak nakal/korban narkoba, dan anak terlantar;
  16. Memfasilitasi kelancaran pemberian/penyaluran dan sumbangan sosial lainnya kepada fakir miskin, penyandang cacat, dan korban bencana alam;
  17. Membuat laporan tentang kejadian bencana alam untuk disampaikan ke instansi terkait;
  18. Melaksanakan inventarisasi dan pengolahan data yang terkait dengan keagamaan yang ada di wilayah Kerja Kecamatan seperti:
    1. Jumlah tempat ibadah;
    2. Jumlah organisasi keagamaan;
    3. Jumlah pemeluk agama;
    4. Jumlah pekuburan (makam) termasuk makam pahlawan;
    5. Jumlah sarana pendidikan agama termasuk Pesantren dan Taman Pendidikan Alqur’an (TPA); dan
    6. Jumlah guru agama.
  19. Melaksanakan komunikasi dan konsultasi serta menyiapkan bahan koordinasi dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan pembinaan kegiatan keagamaan seperti:
  • Kegiatan Lembaga Penyelenggaraan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kecamatan;
  • Kegiatan Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan dan Unit Pengumpul Zakat; dan/atau
  • Kegiatan Majelis Ta’lim dan Taman Pendidikan Alqur’an.
  1. Melaksanakan fasilitasi kegiatan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan kegiatan Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan;