Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Seksi Pemerintahan melaksanakan tugas :

  1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah :
    • Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional
    • Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional
    • Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
    • Pengembangan Kehidupan Demokrasi Berdasarkan Pancasila
    • Pelaksanaan Semua Urusan Pemerintahan yang Bukan Merupakan Kewenangan Daerah dan Tidak Dilaksanakan oleh Instansi Vertikal
    • Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan

       

  2. Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa :
    • Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
    • Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa
    • Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa
    • Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa
    • Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
    • Fasilitasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa
    • Rekomendasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa