Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN, UMUM, & KEPEGAWAIAN |
---|
Sub Bagian Keuangan, Umum, & Kepegawaian bertugas mengurus urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, peralatan & peralatan kantor kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sub Bagian Keuangan, Umum, & Kepegawaian mempunyai fungsi :
- mengurus urusan keuangan, pembukuan, dan perbendaharaan kantor kecamatan.
- mengelola data terkait tata usaha, kearsipan, peralatan, dan perlengkapan kantor kecamatan.
- menyimpan dan memelihara arsip, buku-buku, dan dokumentasi kantor kecamatan.
- mengelola urusan kebersihan kantor kecamatan.
- menyiapkan data bagi pengambilan keputusan atasan di bidang keuangan dan kepegawaian kantor kecamatan.
- menyiapkan penyelenggaraan upacara, rapat, dan pertemuan di kecamatan.
- mengelola data terkait administrasi keuangan, kepegawaian, dan umum kantor kecamatan.
- menganalisis pembiayaan program dan kegiatan kantor kecamatan.
- membuat daftar nominatif dan daftar urut kepangkatan pegawai kantor kecamatan.
- membuat usul kenaikan pangkat dan pemberhentian PNS kantor kecamatan.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait keuangan, umum, dan kepegawaian kantor kecamatan.