Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN, UMUM, & KEPEGAWAIAN

Sub Bagian Keuangan, Umum, & Kepegawaian bertugas mengurus urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, peralatan & peralatan kantor kecamatan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sub Bagian Keuangan, Umum, & Kepegawaian mempunyai fungsi :

  1. mengurus urusan keuangan, pembukuan, dan perbendaharaan kantor kecamatan. 
  2. mengelola data terkait tata usaha, kearsipan, peralatan, dan perlengkapan kantor kecamatan.
  3. menyimpan dan memelihara arsip, buku-buku, dan dokumentasi kantor kecamatan.
  4. mengelola urusan kebersihan kantor kecamatan.
  5. menyiapkan data bagi pengambilan keputusan atasan di bidang keuangan dan kepegawaian kantor kecamatan.
  6. menyiapkan penyelenggaraan upacara, rapat, dan pertemuan di kecamatan.
  7. mengelola data terkait administrasi keuangan, kepegawaian, dan umum kantor kecamatan.
  8. menganalisis pembiayaan program dan kegiatan kantor kecamatan.
  9. membuat daftar nominatif dan daftar urut kepangkatan pegawai kantor kecamatan.
  10. membuat usul kenaikan pangkat dan pemberhentian PNS kantor kecamatan.
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait keuangan, umum, dan kepegawaian kantor kecamatan.