Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
---|
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan tugas :
- Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa :
- Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa
- Sinkronisasi Program Kerja dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang Dilakukan oleh Pemerintah dan Swasta di Wilayah Kerja Kecamatan
- Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan
- Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa :
- Fasilitasi Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Desa
- Fasilitasi Penetapan Lokasi Pembangunan Kawasan Perdesaan
- Fasilitasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan
- Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif
- Fasilitasi Kerja Sama Antardesa dan Kerja Sama Desa Dengan Pihak Ketiga
- Fasilitasi Penataan, Pemanfaatan, dan Pendayagunaan Ruang Desa Serta Penetapan dan Penegasan Batas Desa
- Fasilitasi Penyusunan Program dan Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Koordinasi Pendampingan Desa di Wilayahnya
- Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan di Wilayah Kecamatan