Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan tugas :

  1. Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa :
    • Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa
    • Sinkronisasi Program Kerja dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang Dilakukan oleh Pemerintah dan Swasta di Wilayah Kerja Kecamatan
    • Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan

       

  2. Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa :
    • Fasilitasi Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Desa
    • Fasilitasi Penetapan Lokasi Pembangunan Kawasan Perdesaan
    • Fasilitasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan
    • Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif
    • Fasilitasi Kerja Sama Antardesa dan Kerja Sama Desa Dengan Pihak Ketiga
    • Fasilitasi Penataan, Pemanfaatan, dan Pendayagunaan Ruang Desa Serta Penetapan dan Penegasan Batas Desa
    • Fasilitasi Penyusunan Program dan Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa
    • Koordinasi Pendampingan Desa di Wilayahnya
    • Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan di Wilayah Kecamatan