Tugas Pokok dan Fungsi

Kantor kecamatan adalah unit kerja pemerintah tingkat kecamatan yang berada di bawah naungan kabupaten/kota. Kantor kecamatan memiliki tugas pokok dan fungsi untuk membantu pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat kecamatan.

Tugas pokok kantor kecamatan adalah:

  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat kecamatan.
  • Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa/kelurahan.
  • Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang belum dilaksanakan oleh desa/kelurahan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Fungsi kantor kecamatan adalah:

  • Penyelenggaraan pemerintahan umum.
  • Penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  • Penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa.
  • Penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum.
  • Penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan.

Kantor kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah. Camat dibantu oleh perangkat kecamatan yang terdiri dari kepala seksi, kepala sub seksi, dan staf.

Perangkat kecamatan memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Kepala seksi bertugas memimpin pelaksanaan tugas seksinya, sedangkan kepala sub seksi bertugas memimpin pelaksanaan tugas sub seksinya. Staf bertugas membantu kepala seksi dan kepala sub seksi dalam melaksanakan tugasnya.

Kantor kecamatan merupakan unit kerja pemerintah yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat kecamatan. Kantor kecamatan berperan dalam membantu pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.