Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA SEKSI KETENTRAMAN & KETERTIBAN

Seksi Ketenteraman dan Ketertiban melaksanakan tugas :

  1. Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum :
    • Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
    • Harmonisasi Hubungan Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat
    • Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya
    • Penanganan Konflik Sosial

       

  2. Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah :
    • Koordinasi/Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Fasilitasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan

       

  3. Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa :
    • Fasilitasi Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Desa