Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA SEKSI KETENTRAMAN & KETERTIBAN |
---|
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban melaksanakan tugas :
- Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum :
- Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
- Harmonisasi Hubungan Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat
- Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya
Penanganan Konflik Sosial
- Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah :
- Koordinasi/Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
Fasilitasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan
- Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa :
- Fasilitasi Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Desa