Struktur Organisasi

Jabatan: CAMAT

Camat mempunyai tugas :

  1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
  5. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
  7. membina dan mengawasi penyelenggaran kegiatan desa;
  8. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten, yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan.