Struktur Organisasi
Jabatan | : | CAMAT |
---|
Camat mempunyai tugas :
- menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
- membina dan mengawasi penyelenggaran kegiatan desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten, yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan.