Visi Misi
Visi Kecamatan Kotabunan
Mewujudkan Kecamatan Kotabunan yang Inovatif, Partisipatif, dan Berkelanjutan sebagai Perpanjangan Tangan Pemerintah dalam Pembangunan Desa Menuju Bolaang Mongondow Timur Sejahtera
Misi Kecamatan Kotabunan
Misi Kantor Kecamatan Kotabunan sebagai seruan aksi operasional yang mendukung visi, fokus pada lima aspek utama berikut:
- Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui peningkatan kapasitas aparatur dan penguatan koordinasi.
Tujuan:
Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efisien dan akuntabel melalui peningkatan kapasitas aparatur dan penguatan koordinasi antarpihak.
Sasaran:
-
- Terlaksananya pelatihan bagi 100% aparatur di tingkat kecamatan dengan minimal 90% peserta menunjukkan peningkatan kompetensi, dalam waktu 2 tahun.
- Forum koordinasi rutin pemerintahan desa terselenggara setiap bulan, dengan minimal 80% partisipasi dan pencapaian KPI forum sebesar 80% secara konsisten, dievaluasi secara tahunan.
2. Mendorong partisipasi dan pemberdayaan masyarakat untuk pembangunan partisipatif dan inklusif.
Tujuan:
Mengoptimalkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa serta memperkuat ekonomi lokal melalui kemitraan strategis dan pendampingan berkelanjutan
Sasaran:
-
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan desa hingga mencapai minimal 80% partisipasi per pertemuan, dengan seluruh desa mendapatkan pendampingan dalam 3 tahun.
- Terjalinnya kemitraan strategis dengan minimal 3 lembaga swasta/LSM yang menghasilkan 5 program pemberdayaan ekonomi lokal dalam 2–3 tahun.
3. Menyediakan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan terintegrasi.
Tujuan:
Menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, terstandarisasi, dan transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan audit internal.
Sasaran:
-
- Meningkatkan kepuasan pelayanan publik minimal mencapai 85% berdasarkan survei kepuasan masyarakat.
- Implementasi sistem informasi pelayanan terintegrasi di seluruh unit kerja dengan target 100% operasional dalam 2 tahun, serta audit internal menunjukkan kepatuhan minimal 90%.
4. Memperkuat ketertiban dan keamanan masyarakat melalui sinergi instansi keamanan dan sosial.
Tujuan:
Mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif melalui sinergi antara instansi keamanan dan sosial, serta peningkatan peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan mencegah konflik.
Sasaran:
-
- penanganan cepat insiden konflik masyarakat melalui mekanisme koordinasi yang efektif, dengan 95% kasus terselesaikan dalam waktu 1 bulan, dievaluasi secara tahunan.
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban melalui program penyuluhan dan kegiatan sosial pemersatu