Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM |
---|
Seksi Pelayanan Umum melaksanakan tugas :
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan :
- Perencanaan Kegiatan Pelayanan kepada Masyarakat di Kecamatan
- Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Wilayah Kecamatan
- Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
- Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat :
- Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
- Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Non perizinan
- Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
- Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum :
- Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum
- Pelaksanaan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum yang Melibatkan Pihak Swasta