Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM

Seksi Pelayanan Umum melaksanakan tugas :

  1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan :
    • Perencanaan Kegiatan Pelayanan kepada Masyarakat di Kecamatan
    • Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Wilayah Kecamatan
    • Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan

       

  2. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat :
    • Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
    • Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Non perizinan
    • Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan

       

  3. Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum :
    • Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum
    • Pelaksanaan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum yang Melibatkan Pihak Swasta