Kecamatan Kotabunan Kukuhkan Tim P3S, Wujudkan Komitmen Serius Berantas Stunting
- Oct 08, 2025
- Holy Reza Pahlevi Ani


Kotabunan, 08 Oktober 2025 —- Kecamatan Kotabunan resmi mengukuhkan Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (TP3S) tingkat kecamatan pada Rabu, 8 Oktober 2025. Pengukuhan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Kotabunan ini menandai langkah strategis pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan stunting yang menjadi isu kesehatan dan pembangunan prioritas nasional.
Arahan Langsung Wakil Bupati
Kegiatan pengukuhan ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan serupa di enam kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, yakni Modayag Barat, Modayag, Nuangan, Motongkad, Kotabunan, dan Tutuyan. Kegiatan berlangsung atas arahan dan koordinasi langsung dari Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Argo V. Sumaiku, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim P3S Kabupaten.
Wakil Bupati Argo V. Sumaiku menegaskan komitmen pemerintah kabupaten dalam mempercepat penurunan stunting melalui penguatan tim di tingkat kecamatan. "Pengukuhan tim di setiap kecamatan ini adalah langkah konkret kami dalam memastikan program pencegahan stunting berjalan efektif hingga ke tingkat desa. Saya berharap setiap kecamatan dapat bekerja maksimal sesuai dengan tupoksi masing-masing," ujar Wabup Argo.
Struktur Tim yang Komprehensif
Berdasarkan Keputusan Camat Kotabunan Nomor 22 Tahun 2025, Tim P3S Kecamatan Kotabunan dipimpin oleh Camat Kotabunan sebagai Ketua Pelaksana, dengan Wakil Bupati sebagai Ketua Pengarah. Struktur tim ini menunjukkan keseriusan pemerintah dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat.
Camat Kotabunan yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Tim P3S menegaskan pentingnya koordinasi yang solid antar semua pihak. "Stunting bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga pembangunan. Oleh karena itu, kami membutuhkan kerja sama semua elemen, dari pemerintah kecamatan, puskesmas, hingga tingkat desa," ujarnya saat acara pengukuhan.
Melibatkan Seluruh Desa
Yang menarik dari struktur Tim P3S Kecamatan Kotabunan adalah keterlibatan aktif seluruh kepala desa (Sangadi) dari 15 desa yang tersebar di wilayah kecamatan. Mereka ditunjuk sebagai koordinator dan anggota dalam enam pilar strategis, yaitu: Pilar Komitmen dan Visi Kepemimpinan, Pilar Kampanye Perubahan Perilaku dan Pemberdayaan Masyarakat, Pilar Konvergensi Program dan Kemitraan, Pilar Ketahanan Pangan dan Gizi, Pilar Peningkatan Kapasitas, serta Pilar Pemantauan dan Evaluasi.
Kepala Puskesmas Kotabunan dan Kepala Puskesmas Buyat juga menjadi bagian penting dalam tim sebagai Wakil Ketua Pelaksana, memastikan aspek kesehatan menjadi perhatian utama dalam setiap program.
Landasan Hukum yang Kuat
Pembentukan Tim P3S Kecamatan Kotabunan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2024 tentang Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
"Dengan landasan hukum yang jelas dan struktur organisasi yang solid, kami optimis program pencegahan stunting di Kecamatan Kotabunan akan berjalan efektif dan terukur," tambah Sekretaris Camat Kotabunan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana.
Harapan untuk Generasi Masa Depan
Dengan kukuhnya Tim P3S di tingkat kecamatan, diharapkan koordinasi program pencegahan stunting akan semakin efektif dan terukur. Target penurunan angka stunting yang signifikan di Kecamatan Kotabunan menjadi harapan bersama untuk mewujudkan generasi yang lebih sehat, cerdas, dan produktif di masa depan.
"Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Stunting hari ini adalah masa depan anak-anak kita. Mari kita pastikan setiap anak di Kotabunan tumbuh sehat dan optimal," tutup Camat Kotabunan mengakhiri acara pengukuhan.
Usai pengukuhan, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) TP3S Kecamatan untuk membahas strategi dan rencana aksi konkret dalam pelaksanaan program.