DPRD Boltim Gelar RDPU Soal Konflik Pertambangan: PT. Kutai Surya Mining Dihentikan Sementara

  • Jun 13, 2025
  • Holy Reza Pahlevi Ani

 

TUTUYAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (12/6) di Ruang Rapat DPRD Tutuyan, membahas konflik pertambangan yang melibatkan PT. Kutai Surya Mining (KSM) di kawasan hutan Garini, Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan.

RDPU yang berlangsung sejak pukul 14.00 WITA ini merupakan respons strategis atas laporan masyarakat Desa Buyat Bersatu terkait aktivitas pertambangan yang dinilai bermasalah di kawasan hutan Garini.

Rapat dihadiri berbagai stakeholder kunci, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Camat Kotabunan, serta perwakilan masyarakat Buyat Bersatu yang diwakili Wira Suma dan Alpian Lasabuda. Turut hadir pula perwakilan PT. Boltim Prima Nusa (BTPR), pemerintah desa dari enam desa di wilayah Buyat Bersatu, Asisten Sekda Boltim Bidang Ekonomi & Pembangunan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim, dan Kabag Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Boltim.

Dari unsur Kepolisian, Kabag Ops Polres Boltim hadir mewakili Kapolres. Sementara dari dari DPRD Boltim, sejumlah anggota tampil aktif dalam forum, yakni Rahman Salehe, Medy Lensun, Sadikin Bachri Mamonto, Alambri Matiala, Abdul Kader Bachmid, Reevy Lengkong, dan Richi Hadji Ali.

Namun, PT. Kutai Surya Mining sebagai pihak yang menjadi fokus pembahasan tidak menghadiri undangan RDPU ini. Absennya perusahaan tambang tersebut menuai kekecewaan banyak pihak, termasuk DPRD Boltim dan perwakilan masyarakat. “Ini bentuk ketidakseriusan pihak perusahaan terhadap keresahan warga dan legalitas operasionalnya,” tegas Rahman Salehe, salah satu anggota DPRD yang hadir.

.Keputusan Strategis RDPU

Setelah pembahasan mendalam, RDPU menghasilkan dua keputusan fundamental. Pertama, penghentian sementara seluruh kegiatan PT. KSM di kawasan tersebut. Kedua, pembentukan Tim Terpadu yang akan melakukan verifikasi komprehensif terhadap permasalahan ini sekaligus merumuskan regulasi agar Penambang Emas Skala Kecil (PESK) dapat beroperasi secara legal di Garini.

Tim Terpadu akan diketuai oleh Asisten Sekda Boltim Bidang Ekonomi & Pembangunan, dengan anggota terdiri dari DPRD Boltim, Polres Boltim, DLH Boltim, dan perwakilan masyarakat Boltim.

Harapan dan Pandangan Camat Kotabunan

Camat Kotabunan menyambut positif hasil RDPU ini sebagai langkah progresif dalam penyelesaian konflik yang telah berlangsung. "Kami sangat mengapresiasi inisiatif DPRD dalam memfasilitasi dialog konstruktif ini. Pembentukan Tim Terpadu merupakan solusi yang tepat untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak," ungkapnya.

Lebih lanjut, Camat berharap Tim Terpadu dapat bekerja secara objektif dan komprehensif dalam melakukan verifikasi. "Kami berharap hasil kerja tim ini dapat menghasilkan win-win solution yang tidak hanya menyelesaikan konflik saat ini, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh stakeholder, terutama masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan skala kecil."

Camat juga menekankan pentingnya aspek keberlanjutan lingkungan dalam perumusan regulasi ke depan. "Kami berkomitmen mendukung penuh kerja Tim Terpadu, dengan harapan solusi yang dihasilkan dapat mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan secara seimbang," pungkasnya.

RDPU ini menandai langkah konkret dalam penyelesaian konflik pertambangan yang telah menjadi concern masyarakat setempat, dengan pendekatan kolaboratif yang melibatkan seluruh stakeholder terkait.