11 Koperasi Desa “Merah Putih” Resmi Teken Akta Notaris di Kotabunan, Tonggak Baru Ekonomi Kerakyatan

  • Jun 24, 2025
  • Holy Reza Pahlevi Ani

Kotabunan, 24 Mei 2025 – Aula Kantor Camat Kotabunan pagi ini dipenuhi semangat kolaborasi dan harapan baru. Sebanyak 11 Koperasi Desa “Merah Putih” secara resmi menandatangani Akta Notaris atas nama Rahmat Hidayat, dalam sebuah seremoni yang digelar mulai pukul 09.00 WITA, Selasa (24/5).

Penandatanganan ini dihadiri oleh pengurus koperasi dari desa:

Buyat, Bulawan, Bukaka, Buyat I, Buyat II, Buyat Selatan, Buyat Tengah, Buyat Barat, Bulawan I, Bulawan II, dan Kotabunan Selatan. Para Kepala Desa turut hadir mendampingi pengurus masing-masing, memastikan kehadiran langsung sebagaimana diwajibkan dalam agenda ini.

Yang menarik perhatian, hadir pula Sofyan Atsauri Modeong, Staf Khusus Bupati Bolaang Mongondow Timur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, yang turut memantau langsung jalannya proses penandatanganan. Kehadiran Sofyan—yang juga merupakan putra daerah dan berdomisili di Kecamatan Kotabunan—menjadi simbol dukungan penuh dari pemerintah kabupaten terhadap inisiatif ekonomi kerakyatan berbasis desa ini.

“Saya hadir sebagai bentuk komitmen bahwa Pemkab Boltim, di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo, mendukung penuh penguatan kelembagaan koperasi. Legalitas ini akan menjadi pondasi bagi koperasi-koperasi desa untuk tumbuh sebagai pilar ekonomi rakyat,” ujar Sofyan dalam wawancaranya usai acara.

Kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan menjadi tonggak penting dalam transformasi koperasi desa menuju entitas usaha yang profesional, transparan, dan berdaya saing. Akta notaris yang diteken hari ini akan membuka peluang akses terhadap permodalan, kemitraan bisnis, serta pelibatan koperasi dalam proyek-proyek pembangunan desa.

Camat Kotabunan dalam sambutannya juga menegaskan bahwa koperasi bukan hanya alat ekonomi, tapi juga wadah solidaritas sosial. “Dengan semangat merah putih, mari kita jadikan koperasi ini sebagai pemersatu dan penggerak ekonomi desa yang adil dan inklusif,” ucapnya.

Acara diakhiri dengan diskusi singkat mengenai pengembangan koperasi berbasis potensi lokal, yang mencakup sektor perikanan, pertanian, UMKM, dan wisata bahari.

Dengan selesainya proses legalisasi ini, harapan besar disematkan agar Koperasi Desa “Merah Putih” menjadi penggerak utama ekonomi mandiri dan berkeadilan di wilayah pesisir Bolaang Mongondow Timur.